Tagihan PKPU First Travel capai Rp 908,78 miliar



KONTAN.CO.ID - Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel telah menerima tagihan sebesar Rp 908.78 miliar dari 55.007 kreditur.

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, tagihan tersebut didapat berdasarkan kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir, 15 September 2017.

Meski telah lewat batas waktu, tim pengurus hingga saat ini masih menerima tagihan dari para kreditur. "Untuk tagihan yang telat masih kami hitung," ungkapnya kepada KONTAN, selasa (26/9).


Sekadar tahu saja, mayoritas kreditur First Travel berasal dari para calon jamaah umrah. Tak hanya itu, ada pula para delapan vendor yang juga mengajukan tagihannya dengan total tagihan Rp 49,36 miliar.

Vendor tersebut datang dari perusahaan hotel, travel, catering, bus, dan cargo. Adapun atas tagihan tersebut akan diverifikasi pada Rabu 27 September 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sexio bilang, selain memverifikasi tagihan, besok juga tim pengurus akan menentukan nasib para kreditur yang telat mengajukan tagihan.

Sebab, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU tagihan kreditur yang terlambat dapat dimasukan dalam tagihan tetap jika mendapat persetujuan dari seluruh kreditur.

Belum menerima proposal perdamaian

Mengingat waktu PKPU sementara terus berjalan, pihak First Travel harus menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur. Kendati begitu, Sexio mengaku belum menerima proposal tersebut.

"Debitur mengupayakan proposal perdamaian dapat diajukan besok, saat verifikasi," lanjutnya. Sekadar tahu saja, proposal perdamaian merupakan hal yang paling menentukan nasib First Travel dalam proses PKPU ini.

Jika proposal menarik dan dapat diterima para kreditur maka, PKPU akan berakhir damai. Namun, jika tidak maka perusahaan dapat mengajukan perpanjangan PKPU tetap atau bahkan beresiko pailit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia