KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) menghitung utang MNA mencapai Rp 10 triliun. Hal tersebut diketahui tim pengurus PKPU dari kreditur yang mendaftarkan diri memilikinya piutang kepada MNA. Di mana batas akhir tagihannya pada Kamis (8/3) lalu. "Tagihan sementara hingga 8 Maret kemarin ada Rp 9 triliun lebih, hampir Rp 10 triliun," kata salah satu pengurus PKPU MNA Beverly Charles Panjaitan kepada KONTAN, Rabu (13/3).
Meski demikian, Charles tak merinci berasal dari mana saja tagihan-tagihan tersebut. Yang jelas kata Charles, ada hampir sekitar 900 kreditur yang mendaftarkan diri baik konkuren, separatis, maupun preferen. "Asalnya dari karyawan, supplier, perusahaan catering, vendor, travel agent, ada hampir 900 kreditur," sambungnya. Sementara pemilik piutang disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) dengan total tagihan masing-masing kurang lebih sebesar Rp 2,6 Triliun, dan Rp 2,8 triliun. Disusul tagihan-tagihan dari Perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT PANN (Persero), PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan PT Garuda Indonesia (Persero) serta Bank Mandiri. "Tagihan-tagihan ini masih sementara, nanti kita akan mulai verifikasi pada Senin (19/3)," lanjutnya.