Tagihan PKPU produsen Bolt naik jadi Rp 5,65 triliun *)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen modrm Bolt, PT Internux akhirnya beranjak, sebab pengurus telah menyusun daftar tagihan tetap. Sebelumnya, Internux menolak beberapa tagihan dari krediturnya.

"Sudah ditetapkan nilainya mencapai Rp 5,65 triliun dari 261 kreditur. Nilainya memang meningkat dari tagihan sementara sebelumnya, karena ada beberapa kreditur yang telat mendaftarkan tagihan," kata pengurus PKPU Internux Tommy Sugih kepada KONTAN, Minggu (28/10).

Perinciannya, ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.


"Dispute soal pencocokan tagihan sudah diselesaikan, pengurus sudah ambil sikap, dan sudah menyusun tagihan tetap," sambung Tommy

Asal tahu, sebelumnya Internux menolak beberapa tagihan yang diajukan krediturnya. Misalnya yang berasal dari PT Indosat Tbk (ISAT), PT Huawei Tech Investment, dan Raiffeisen Bank International AG.

"Kalau Indosat ada selisih tagihan, kemudian kalau Huawei itu kan karena kita juga lagi ada gugatan ya, jadi tagihannya kita tolak," kata kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates kepada KONTAN.

Sementara perdebatan tagihan Raiffeisen sejatinya bukan soal nilai melainkan soal sifat tagihan. Tommy bilang Raiffeisen mendaftarkan seluruhnya tagihan bersifat separatis, namun hal tersebut akhirnya ditolak pengarus.

Tommy menjelaskan, tagihan Raiffeisen senilai Rp 964 miliar memang diberi jaminan oleh Internux. Namun tak seluruh jaminan berasal dari harta debitur, melainkan pihak ketiga yang merupakan afiliasi Internux.

"Kalau menurut sifatnya memang ada dua, jaminan langsung dan dari pihak ketiga. Kalau dari pihak ketiga sudah tidak separatis lagi sifatnya. Tapi ada juga yang dijaminkan langsung oleh debitur sehingga dihitung sebagai separatis," papar Tommy.

Sementara terkait tagihan Indosat dan Huawei, Tommy bilang pihaknya telah menetapkan tagihan sesuai yang diajukan keduanya. Sedangkan Sarmauli menyatakan lantaran telah ditetapkan, pihaknya kini akan fokus dalam menyusun rencana perdamaian.

"Ya kita terima, karena sudah ditetapkan melalui pengurus dan hakim pengawas. Selanjutnya kita akan fokus ke rencana perdamaian," sambung Sarmauli.

Mengingatkan, Internux yang merupakan entitas anak PT First Media Tbk (KBLV) musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

*) Pada Senin (29/10) pukul 05.00 WIB, telah dilakukan ralat pada nilai total tagihan PKPU Bolt yang sebelumnya tertulis Rp 5,7 triliun. Ada juga penambahan informasi pada paragraf 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti