JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal semakin sulit merealisasikan target pajak tahun ini sebesar Rp 1.072,30 triliun. Soalnya, selain terkena efek pelambatan ekonomi, DJP harus membayarkan tagihan kelebihan bayar (restitusi) pajak kepada pengusaha atau wajib pajak. Tahun ini, tagihan restitusi pajak mencapai Rp 80 triliun. Tahun 2013, DJP hanya membayar restitusi pajak sebesar Rp 35 triliun. Lonjakan tagihan restitusi tahun ini merupakan imbas dari penundaan pengembalian kelebihan bayar pajak tahun lalu kepada para wajib pajak. Biasanya, penundaan pembayaran restitusi menjadi strategi pemerintah agar penerimaan pajak pada tahun berjalan tetap tinggi. Penundaan tersebut sah-sah saja, karena secara aturan pembayaran restitusi baru berlangsung paling tidak setahun sesudah diajukan.
Tagihan restitusi pajak Rp 80 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal semakin sulit merealisasikan target pajak tahun ini sebesar Rp 1.072,30 triliun. Soalnya, selain terkena efek pelambatan ekonomi, DJP harus membayarkan tagihan kelebihan bayar (restitusi) pajak kepada pengusaha atau wajib pajak. Tahun ini, tagihan restitusi pajak mencapai Rp 80 triliun. Tahun 2013, DJP hanya membayar restitusi pajak sebesar Rp 35 triliun. Lonjakan tagihan restitusi tahun ini merupakan imbas dari penundaan pengembalian kelebihan bayar pajak tahun lalu kepada para wajib pajak. Biasanya, penundaan pembayaran restitusi menjadi strategi pemerintah agar penerimaan pajak pada tahun berjalan tetap tinggi. Penundaan tersebut sah-sah saja, karena secara aturan pembayaran restitusi baru berlangsung paling tidak setahun sesudah diajukan.