JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun. Muhammad Deni, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa mengatakan, data tersebut berasal dari 18.051 nasabah yang mengajukan tagihan hingga 10 Mei 2017. Nasabah tersebut berasal berasal dari seluruh Indonesia. "Tapi, ini masih bersifat tagihan sementara, kemungkinan masih akan terus bertambah karna perhitungan masih terus dilakukan," ungkap dia pada saat rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Tagihan sementara Koperasi Pandawa Rp 1,94 triliun
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto mencatat tagihan utang sementara dari para nasabah mencapai Rp 1,94 triliun. Muhammad Deni, salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa mengatakan, data tersebut berasal dari 18.051 nasabah yang mengajukan tagihan hingga 10 Mei 2017. Nasabah tersebut berasal berasal dari seluruh Indonesia. "Tapi, ini masih bersifat tagihan sementara, kemungkinan masih akan terus bertambah karna perhitungan masih terus dilakukan," ungkap dia pada saat rapat verifikasi tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/5).