JAKARTA. Kreditur PT Sumatra Persada Energi (SPE) telah dapat mengajukan tagihan kepada Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari catatan pengurus, total nilai tagihan kreditur kepada SPE sebesar Rp 2,10 triliun. Namun jumlah tagihan itu belum diverifikasi dengan pihak SPE, sehingga jumlahnya masih bisa berubah. Salah satu pengurus PKPU SPE Kristandar Dinata mengatakan, tagihan sebesar itu berasal dari kreditur konkuren sebesar Rp 1,99 triliun dari 195 kreditur. Kemudian kreditur preferen sebesar Rp 53,7 miliar dari 21 kreditur dan satu kreditur separatis dengan tagihan sebesar Rp 51,2 miliar. "Kreditur Separatis Bank CIMB Niaga masih akan mengajukan tambahan dokumen pendukung, jadi kemungkinan ada perubahan angka tagihannya," ujarnya, Rabu (1/10). Menurut Kristandar, nilai tagihan ini masih harus diverifikasi kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan eksplorasi minyak dan gas tersebut sebagai debitur. Mana saja tagihan yang diakui SPE dan mana yang tidak, tergantung pada bukti-bukti yang diajukan para kreditur. Dalam rapat kreditur pada Selasa (30/9), ada wacana akan menambah lagi jumlah pengurus PKPU dari yang sekarang sudah berjumlah empat orang.
Tagihan sementara Sumatra Persada capai Rp 2,10 T
JAKARTA. Kreditur PT Sumatra Persada Energi (SPE) telah dapat mengajukan tagihan kepada Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari catatan pengurus, total nilai tagihan kreditur kepada SPE sebesar Rp 2,10 triliun. Namun jumlah tagihan itu belum diverifikasi dengan pihak SPE, sehingga jumlahnya masih bisa berubah. Salah satu pengurus PKPU SPE Kristandar Dinata mengatakan, tagihan sebesar itu berasal dari kreditur konkuren sebesar Rp 1,99 triliun dari 195 kreditur. Kemudian kreditur preferen sebesar Rp 53,7 miliar dari 21 kreditur dan satu kreditur separatis dengan tagihan sebesar Rp 51,2 miliar. "Kreditur Separatis Bank CIMB Niaga masih akan mengajukan tambahan dokumen pendukung, jadi kemungkinan ada perubahan angka tagihannya," ujarnya, Rabu (1/10). Menurut Kristandar, nilai tagihan ini masih harus diverifikasi kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan eksplorasi minyak dan gas tersebut sebagai debitur. Mana saja tagihan yang diakui SPE dan mana yang tidak, tergantung pada bukti-bukti yang diajukan para kreditur. Dalam rapat kreditur pada Selasa (30/9), ada wacana akan menambah lagi jumlah pengurus PKPU dari yang sekarang sudah berjumlah empat orang.