JAKARTA. Para kreditur perusahaan pelayaran PT Hai Yin yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyetujui proposal perdamaian. Adapun dalam penawarannya, Hai Yin menawarkan penyelesaian pembayaran utang selama tujuh tahun kepada seluruh kreditur. Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan, waktu penyelesaian itu lebih cepat setahun dari penawaran sebelumnya. Hasil itu sejalan dari hasil dalam dalam rapat kreditur. Selain itu, tagihan kepada salah satu kreditur yang juga pemohon PKPU PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) yang juga telah disepakati sebesar Rp 33,5 miliar. "Jumlah itu merupakan kesepakatan kedua pihak setelah adanya perdebatan nilai kurs," katanya, Senin (6/2).
Tagihan utang Hai Yin akan dilunasi 7 tahun
JAKARTA. Para kreditur perusahaan pelayaran PT Hai Yin yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyetujui proposal perdamaian. Adapun dalam penawarannya, Hai Yin menawarkan penyelesaian pembayaran utang selama tujuh tahun kepada seluruh kreditur. Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan, waktu penyelesaian itu lebih cepat setahun dari penawaran sebelumnya. Hasil itu sejalan dari hasil dalam dalam rapat kreditur. Selain itu, tagihan kepada salah satu kreditur yang juga pemohon PKPU PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) yang juga telah disepakati sebesar Rp 33,5 miliar. "Jumlah itu merupakan kesepakatan kedua pihak setelah adanya perdebatan nilai kurs," katanya, Senin (6/2).