KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life bersama pemegang saham pengendali (PSP) membentuk tim likuidasi hingga batas waktu 23 Juli 2023. Disebutkan bahwa tim likuidasi telah terbentuk lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah dilaporkan ke OJK. Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur menyampaikan, likuidasi menjadi salah satu cara terbaik dan menjadi fokus utama saat ini untuk menyelesaikan kasus Kresna Life. Asalkan, nantinya tim likuidasi bisa menerapkan keadilan kepada pemegang polis. "Saya melihat sepanjang pengusaha masih kooperatif. Contohnya tim likuidator bisa diakomodir, tentu saya masih bisa melihat ada peluang perundingan dan perdamaian," ucap Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (27/7).
Tahan Gugatan, Pemegang Polis Kresna Life Sebut Likuidasi Masih Jadi Opsi Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life bersama pemegang saham pengendali (PSP) membentuk tim likuidasi hingga batas waktu 23 Juli 2023. Disebutkan bahwa tim likuidasi telah terbentuk lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah dilaporkan ke OJK. Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur menyampaikan, likuidasi menjadi salah satu cara terbaik dan menjadi fokus utama saat ini untuk menyelesaikan kasus Kresna Life. Asalkan, nantinya tim likuidasi bisa menerapkan keadilan kepada pemegang polis. "Saya melihat sepanjang pengusaha masih kooperatif. Contohnya tim likuidator bisa diakomodir, tentu saya masih bisa melihat ada peluang perundingan dan perdamaian," ucap Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (27/7).