KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo. Pencabutan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019. "Dicabutnya izin usaha ini PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi. Juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan tertulis, Senin (1/7). Lanjut Anggar, regulator juga mewajibkan Vega Prima Insurindo untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK juga meminta agar hasil dari kedua kewajiban ini dilaporkan kepada otoritas.
Tahan premi nasabah, OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo. Pencabutan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019. "Dicabutnya izin usaha ini PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi. Juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan tertulis, Senin (1/7). Lanjut Anggar, regulator juga mewajibkan Vega Prima Insurindo untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK juga meminta agar hasil dari kedua kewajiban ini dilaporkan kepada otoritas.