Tahan premi nasabah, OJK cabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo. Pencabutan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019.

"Dicabutnya izin usaha ini PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi. Juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).

Lanjut Anggar, regulator juga mewajibkan Vega Prima Insurindo untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK juga meminta agar hasil dari kedua kewajiban ini dilaporkan kepada otoritas.

Pemberian sanksi ini dilakukan oleh OJK lantaran Vega Prima Insurindo telah menahan premi PT Pelayaran Perusahaan Rusianto Bersaudara. Padahal premi ini sudah diterima tapi tidak disetorkan kepada PT KSK Insurance Indonesia sebagai penanggung.

Selain itu, perusahaan belum melaporkan realisasi perubahan pengurus kepada OJK. Regulator mencatat alamat terakhir kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut berada di Kebon Jeruk Business Park Blok D/10 Jl. Meruya Ilir No 88, Meruya Utara, Jakarta barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi