KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 68/POJK.05/2016. "Pelanggaran yang telah dilakukan PT Vega Prima Insurindo yaitu menahan premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung dan tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi," ujar Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Jumat (26/10). Perusahaan ini juga tidak melaporkan akta perubahan pengurus terkait perubahan direksi dan komisaris perusahaan kepada OJK. Sehingga, Vega Prima Insurindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Tahan premi, Vega Prima Insurindo kena sanksi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 68/POJK.05/2016. "Pelanggaran yang telah dilakukan PT Vega Prima Insurindo yaitu menahan premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung dan tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi," ujar Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Jumat (26/10). Perusahaan ini juga tidak melaporkan akta perubahan pengurus terkait perubahan direksi dan komisaris perusahaan kepada OJK. Sehingga, Vega Prima Insurindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.