KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menahan laju pengembalian pajak (restitusi) sepanjang 2025. Namun, ruang penahanan itu terbatas. Purbaya menyebut, nilai restitusi yang berhasil ditahan hanya sekitar Rp 7 triliun, sementara restitusi yang sudah dicairkan mencapai Rp 361,15 triliun. Melihat besarnya angka tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sisa restitusi yang masih dalam proses.
Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial “Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun yang belum dieksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026). Kebijakan ini menuai sorotan. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai penahanan restitusi pajak perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak (WP) atas kelebihan pembayaran pajak yang secara hukum wajib dikembalikan negara. Menurut Ariawan, penahanan restitusi berpotensi menjadi pedang bermata dua bagi keuangan negara. Di satu sisi, langkah ini memang membantu menjaga penerimaan bersih (net revenue) dalam jangka pendek sehingga defisit anggaran tetap terkendali. Namun di sisi lain, penerimaan tersebut bersifat semu.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun “Menahan restitusi berarti membebani arus kas dunia usaha dan mencederai prinsip kepastian serta efisiensi sistem perpajakan,” kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2). Jika likuiditas WP terganggu, ekspansi usaha bisa terhenti dan pada akhirnya justru menggerus basis pajak di masa depan. Ariawan menjelaskan, lonjakan restitusi pajak pada 2025 dipicu dua faktor utama. Pertama, kondisi ekonomi makro. Perlambatan ekspor di tengah tingginya biaya input membuat banyak perusahaan mengalami kelebihan bayar pajak. Ia memberi contoh, perusahaan manufaktur dan pertambangan tetap menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 11% atas pembelian bahan baku, alat berat, dan jasa. Namun saat produknya diekspor, tarif PPN yang berlaku 0%. Akibatnya, saldo pajak lebih bayar menumpuk dan secara alamiah harus direstitusi. “Jika volume ekspor atau harga komoditas turun, perusahaan cenderung segera menarik restitusi untuk menjaga arus kas,” ujarnya.
Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar Selain itu, perubahan kebijakan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja juga ikut mendorong restitusi. Batubara yang sebelumnya bukan Barang Kena Pajak (BKP) kini menjadi BKP, sehingga Pajak Masukan atas alat berat, solar, dan jasa kontraktor dapat dikreditkan dan direstitusi. “Dampaknya, negara harus mengembalikan puluhan triliun rupiah kepada eksportir komoditas unggulan. Kebijakan ini layak ditinjau ulang,” kata Ariawan. Faktor kedua berasal dari kebijakan percepatan dan kemudahan restitusi, seperti melalui Pasal 17C dan 17D UU KUP.