KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan di level 4% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2020. Gubernur BI Perry Warjiyo pun membeberkan alasan mengapa bank sentral memutuskan untuk menahan suku bunga kebijakannya, padahal kondisi inflasi terpantau rendah dan secara bulanan malah deflasi. “Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah rendahnya inflasi,” ujar Perry, Kamis (17/9) via video conference. Meski menahan suku bunga acuan, tetapi bank sentral tetap menempuh beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh. Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
Tahan suku bunga acuan di level 4%, Gubernur BI ungkap alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan di level 4% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2020. Gubernur BI Perry Warjiyo pun membeberkan alasan mengapa bank sentral memutuskan untuk menahan suku bunga kebijakannya, padahal kondisi inflasi terpantau rendah dan secara bulanan malah deflasi. “Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah rendahnya inflasi,” ujar Perry, Kamis (17/9) via video conference. Meski menahan suku bunga acuan, tetapi bank sentral tetap menempuh beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh. Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.