JAKARTA. Sebanyak 23 remaja dari Indonesia akan melayangkan gugatan perdata pemerintah Australia. Gugatan diajukan karena mereka ditempatkan di penjara dewasa di Australia, sementara usia mereka masih di bawah umur ketika ditahan. "Mereka bisa membuktikan keterangan dari sekolah, akta kelahiran, dan keterangan baptis bahwa beberapa dari mereka berusia di bawah 18 tahun," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Apong Herlina. "Menurut Komisi HAM di sana, pemerintah Australia tidak memberikan benefit of the doubt. Maksudnya ketika ada keraguan, kepentingan tersangka semestinya lebih diutamakan," kata Herlina.
Tahanan anak gugat pemerintah Australia
JAKARTA. Sebanyak 23 remaja dari Indonesia akan melayangkan gugatan perdata pemerintah Australia. Gugatan diajukan karena mereka ditempatkan di penjara dewasa di Australia, sementara usia mereka masih di bawah umur ketika ditahan. "Mereka bisa membuktikan keterangan dari sekolah, akta kelahiran, dan keterangan baptis bahwa beberapa dari mereka berusia di bawah 18 tahun," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Apong Herlina. "Menurut Komisi HAM di sana, pemerintah Australia tidak memberikan benefit of the doubt. Maksudnya ketika ada keraguan, kepentingan tersangka semestinya lebih diutamakan," kata Herlina.