Tahanan anak gugat pemerintah Australia



JAKARTA. Sebanyak 23 remaja dari Indonesia akan melayangkan gugatan perdata pemerintah Australia. Gugatan diajukan karena mereka ditempatkan di penjara dewasa di Australia, sementara usia mereka masih di bawah umur ketika ditahan.

"Mereka bisa membuktikan keterangan dari sekolah, akta kelahiran, dan keterangan baptis bahwa beberapa dari mereka berusia di bawah 18 tahun," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Apong Herlina.

"Menurut Komisi HAM di sana, pemerintah Australia tidak memberikan benefit of the doubt. Maksudnya ketika ada keraguan, kepentingan tersangka semestinya lebih diutamakan," kata Herlina.


Para penggugat, menurut Herlina, meminta ganti rugi dan permintaan maaf dari pemerintah Australia sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan dan hidup normal.

Pihak berwenang Australia menyatakan, anak-anak itu telah masuk usia dewasa, berdasarkan hasil uji pergelangan tangan (wrist X-ray).

Metode pengujian tangan dengan sinar X inilah, yang pernah dipraktekkan di AS pada 1950-an, untuk menentukan usia orang-orang, dikritik keras oleh Komnas HAM Australia sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Komisi HAM Australia dalam laporannya menyebutkan, tahun lalu ada sekitar 180 warga Indonesia yang diduga terlibat penyelundupan anak ke negeri itu.

Sementara itu pemerintah Australia melalui juru bicara Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Ray Marcello, membantah pernyataan Herlina mengenai penggunaan asas menguntungkan tersangka.

"Kami setuju bahwa tahanan anak tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa dan tidak ada anak-anak di penjara dewasa," kata Marcello kepada BBC.

"Per 30 Januari 2013, 208 awak kapal penyelundup manusia dari Indonesia telah dikembalikan ke Indonesia karena mereka dinilai sebagai anak-anak, atas dasar benefit of the doubt oleh otoritas penegak hukum," paparnya.

Terkait dengan gugatan ganti rugi, Pemerintah Australia belum menerima pemberitahuan formal. "Jika gugatan itu dinilai tidak memiliki dasar, Pemerintah Australia akan melakukan perlawanan."

Sejumlah laporan menyebutkan, Juru bicara Kejaksaan Agung Australia mengatakan sejauh ini belum menerima pemberitahuan resmi tentang rencana gugatan tersebut.

Perlu diketahui, kasus penyelundupan manusia merupakan masalah sensitif di Australia. Sejak awal 2012, lebih dari 6.550 orang pencari suaka tiba di Australia dengan menggunakan kapal kayu.

Sebagian besar mereka diketahui melakukan perjalanan laut dari beberapa wilayah di Indonesia.

Editor: Asnil Amri