JAKARTA. Kendati belum ada ketok palu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sudah berancang-ancang menyiapkan program jaminan sosial yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rencananya pada tahap awal pemerintah akan mengalihkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dijalankan Kementerian Kesehatan kepada BPJS. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono bilang, sebelum mengelola jaminan sosial lain, pada tahap awal BPJS akan mengelola program Jamkesmas terlebih dulu. Kelak, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS rampung, pemerintah akan menyiapkan skema pembayaran iuran untuk pelayanan Jamkesmas. "Nanti akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program Jamkesmas oleh BPJS, termasuk soal iuran maupun subsidi pemerintah," kata Agung, Rabu (1/6). Selain itu, penyelenggaraan Jamkesmas nanti akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah memakai NIK guna menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapat subsidi dan mereka yang mesti membayar iuran pelayanan Jamkesmas.
Tahap awal, BPJS kelola Jamkesmas
JAKARTA. Kendati belum ada ketok palu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sudah berancang-ancang menyiapkan program jaminan sosial yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rencananya pada tahap awal pemerintah akan mengalihkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dijalankan Kementerian Kesehatan kepada BPJS. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono bilang, sebelum mengelola jaminan sosial lain, pada tahap awal BPJS akan mengelola program Jamkesmas terlebih dulu. Kelak, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS rampung, pemerintah akan menyiapkan skema pembayaran iuran untuk pelayanan Jamkesmas. "Nanti akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program Jamkesmas oleh BPJS, termasuk soal iuran maupun subsidi pemerintah," kata Agung, Rabu (1/6). Selain itu, penyelenggaraan Jamkesmas nanti akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah memakai NIK guna menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapat subsidi dan mereka yang mesti membayar iuran pelayanan Jamkesmas.