KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding BUMN minyak dan gas tinggal selangkah lagi. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selesai, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertamina (Persero) saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Holding BUMN Migas. VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito bilang setelah PP Holding BUMN Migas terbit, Pertamina akan resmi menguasai 57% saham PGN. Setelah itu, Pertamina akan fokus menggabungkan PGN dan Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha Pertamina. "Jadi urut-urutannya, saham pemerintah di PGN diserahkan ke Pertamina. Setelah dialihkan, disinkronkan semuanya. Nanti, baru Pertagas masuk ke PGN, jadi satu struktur," jelas Adiatma pada Selasa (30/1).
Tahap awal Holding BUMN Migas, Pertamina bentuk subholding gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding BUMN minyak dan gas tinggal selangkah lagi. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selesai, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertamina (Persero) saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Holding BUMN Migas. VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito bilang setelah PP Holding BUMN Migas terbit, Pertamina akan resmi menguasai 57% saham PGN. Setelah itu, Pertamina akan fokus menggabungkan PGN dan Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha Pertamina. "Jadi urut-urutannya, saham pemerintah di PGN diserahkan ke Pertamina. Setelah dialihkan, disinkronkan semuanya. Nanti, baru Pertagas masuk ke PGN, jadi satu struktur," jelas Adiatma pada Selasa (30/1).