JAKARTA. Penerbitan aturan layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) bakal molor. Penyebabnya, pengawasan bank pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pengawasan sistem pembayaran masih di Bank Indonesia (BI). Maklum, layanan yang sebelumnya dikenal dengan branchless banking ini melibatkan perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, sebagian aturan MPS sudah selesai. Bank yang dianggap mantap menjalankan aturan ini berasal dari kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4, yang bermodal di atas Rp 30 triliun. Alasannya, bank dalam BUKU 4 besar dan kuat dengan manajemen risiko baik. Suatu bank perlu sistem jaringan yang baik karena nantinya dalam MPS, agen bank akan jauh dari kantornya. "BUKU 4 ada BRI, Bank Mandiri, BCA dan BNI. Mereka sudah memiliki uang elektronik (e-money) jadi mereka sudah siap," kata Ronald kepada KONTAN. Tidak ada tenggat waktu juga untuk bank di kategori ini untuk menjalankan bisnis MPS.
Tahap awal, MPS untuk empat bank
JAKARTA. Penerbitan aturan layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) bakal molor. Penyebabnya, pengawasan bank pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pengawasan sistem pembayaran masih di Bank Indonesia (BI). Maklum, layanan yang sebelumnya dikenal dengan branchless banking ini melibatkan perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, sebagian aturan MPS sudah selesai. Bank yang dianggap mantap menjalankan aturan ini berasal dari kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4, yang bermodal di atas Rp 30 triliun. Alasannya, bank dalam BUKU 4 besar dan kuat dengan manajemen risiko baik. Suatu bank perlu sistem jaringan yang baik karena nantinya dalam MPS, agen bank akan jauh dari kantornya. "BUKU 4 ada BRI, Bank Mandiri, BCA dan BNI. Mereka sudah memiliki uang elektronik (e-money) jadi mereka sudah siap," kata Ronald kepada KONTAN. Tidak ada tenggat waktu juga untuk bank di kategori ini untuk menjalankan bisnis MPS.