KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih merumuskan aturan pajak bisnis jual beli online atau e-commerce. Tahap awal, aturan pajak e-commerceyang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan menyasar pelaku e-commerce dalam negeri. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, rumusan skema besar aturan pajak e-commerce pada pekan ini akan disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu kepada Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati. "Mudah-mudahan pada minggu ini bisa melaporkan skemanya ke menkeu," ujarnya, Selasa (9/1). Arif memaparkan, salah satu skema yang perlu diperjelas adalah apakah aturan ini akan langsung memuat semua aspek perpajakan dalam ekonomi digital atau hanya sebagian. Artinya apakah aturan ini hanya mengatur kegiatan e-commerce domestik, atau keseluruhan termasuk transaksi lintas batas negara.
Tahap awal, Pajak sasar e-commerce lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih merumuskan aturan pajak bisnis jual beli online atau e-commerce. Tahap awal, aturan pajak e-commerceyang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan menyasar pelaku e-commerce dalam negeri. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, rumusan skema besar aturan pajak e-commerce pada pekan ini akan disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu kepada Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati. "Mudah-mudahan pada minggu ini bisa melaporkan skemanya ke menkeu," ujarnya, Selasa (9/1). Arif memaparkan, salah satu skema yang perlu diperjelas adalah apakah aturan ini akan langsung memuat semua aspek perpajakan dalam ekonomi digital atau hanya sebagian. Artinya apakah aturan ini hanya mengatur kegiatan e-commerce domestik, atau keseluruhan termasuk transaksi lintas batas negara.