Tahap awal, Pajak sasar e-commerce lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih merumuskan aturan pajak bisnis jual beli online atau e-commerce. Tahap awal, aturan pajak e-commerceyang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan menyasar pelaku e-commerce dalam negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, rumusan skema besar aturan pajak e-commerce pada pekan ini akan disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu kepada Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati. "Mudah-mudahan pada minggu ini bisa melaporkan skemanya ke menkeu," ujarnya, Selasa (9/1).

Arif memaparkan, salah satu skema yang perlu diperjelas adalah apakah aturan ini akan langsung memuat semua aspek perpajakan dalam ekonomi digital atau hanya sebagian. Artinya apakah aturan ini hanya mengatur kegiatan e-commerce domestik, atau keseluruhan termasuk transaksi lintas batas negara.


Secara keseluruhan, PMK itu juga memuat pajak e-commerce lintas negara. Pemerintah masih merumuskan skemanya, yakni memungut pajak langsung ke pemberi jasa di luar negeri atau mengenakannya terhadap pembeli atau penerima jasa di Indonesia. "Kami sudah menyusun skemanya yang domestik, impor, dan produk yang tak berwujud. Skemanya sudah ada, tapi mau terpisah atau tidak? Karena setiap segmen ceritanya beda-beda," jelasnya.

Berubah platform

Menurut Arif, perpajakan e-commerce lintas negara masih perlu dibahas lagi. Sebab, aturan pajak ini harus mengacu pada kesepakatan global yang akan dituntaskan tahun 2020. Oleh karena itu, kata Arif, aturan pajak e-commerce kemungkinan akan berlaku secara bertahap.

Tahap awal, pajak e-commerce akan menyasar pasar lokal. "Itu salah satu alternatif," ujarnya. Arif juga mengkhawatirkan, jika skema pajak e-commerce lintas negara harus menunggu kesepakatan forum global dua tahun lagi, platform e-commerce luar negeri sudah berubah total.

Ihwal tarif pajak transaksi e-commerce, Kemkeu akan merujuk pada aturan yang sudah ada, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1% dari omzet. "PPh dan PPN akan memakai tarif yang sudah ada. Kecuali nanti ada yang baru lagi," ucapnya.

Sebagai catatan, pembahasan aturan pajak e-commerce juga masih terhambat penentuan Wajib Pungut (WAPU) untuk PPN. Salah satu pilihan yang dirancang pemerintah, marketplace dan penyedia jasa kurir akan ditetapkan sebagai wajib pungut.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyarankan agar pemerintah menyiapkan dua bentuk peraturan pajak e-commerce. Yakni peraturan pajak transaksi e-commerce dalam lingkup domestik, serta aturan pajak lintas batas negara.

Dia menambahkan, peraturan transaksi pajak e-commerce domestik harus berbeda dengan peraturan pajak transaksi konvensional yang berlaku saat ini. Dia juga menyarankan, pemungut pajak harus dipastikan secara jelas.

Sedangkan ketentuan pajak transaksi e-commerce lintas batas bisa menunggu forum global. Bisa juga membuat aturan sendiri seperti India, Inggris, dan Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia