JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini, pihaknya bersama pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (Perpu) terkait pembukaan data nasabah.Nantinya dengan Perpu ini, Ditjen Pajak bisa memiliki akses langsung ke rekening nasabah perbankan. Diharapkan, Perpu ini bisa terbit pada April 2017 atau setelah program pengampunan pajak berakhir.Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya Perpu ini lebih untuk mengatur nasabah perbankan khusus warga negara asing (WNA).
Tahap awal, Perpu data nasabah bidik WNA
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini, pihaknya bersama pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (Perpu) terkait pembukaan data nasabah.Nantinya dengan Perpu ini, Ditjen Pajak bisa memiliki akses langsung ke rekening nasabah perbankan. Diharapkan, Perpu ini bisa terbit pada April 2017 atau setelah program pengampunan pajak berakhir.Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya Perpu ini lebih untuk mengatur nasabah perbankan khusus warga negara asing (WNA).