KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, pelaksanaan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara bertahap. Kemkominfo memastikan tahap pertama ASO akan dilakukan sesuai rencana awal pemerintah. Sebagai informasi, tahap pertama penghentian siaran televisi analog paling lambat 30 April 2022. Adapun tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan di 166 kabupaten/kota. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang tahap pertama yang akan dilakukan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog.
Tahap Pertama Penghentian Siaran TV Analog Akan Dilakukan di 166 Kabupaten/Kota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, pelaksanaan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara bertahap. Kemkominfo memastikan tahap pertama ASO akan dilakukan sesuai rencana awal pemerintah. Sebagai informasi, tahap pertama penghentian siaran televisi analog paling lambat 30 April 2022. Adapun tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan di 166 kabupaten/kota. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang tahap pertama yang akan dilakukan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog.