Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Siapkan Jadwal Putaran 2



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jadwal dan tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga telah menyiapkan tahapan Pemilu Presiden 2024 putaran 2 untuk antisipasi.

Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden. Pemilu serentak 2024 diyakini lebih menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden.

KPU resmi membuka tahapan Pemilu serentak 2024 sejak 14 Juni 2022. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Resmi, Ini Agenda dan Tahapan Pemilu 2024, Pemungutan Suara 14 Februari 2024

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

  • Pemungutan suara Pemilu serentak 2024= 14 Februari 2024
  • Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil Pemilu sentak 2024

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2= 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2= 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024. Semoga keamanan tetap terjaga hingga pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024",

Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto