Tahapan Pilkada Dimulai, Cek Jadwal Pilkada 2024 Serentak Di 37 Provinsi Menurut KPU



Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai. Simak jadwal Pilkada 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diberitakan Kompas.com, KPU telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

"Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).


Pria yang akrab disapa Drajat itu menambahkan, pendaftaran pemantau untuk pilkada dilakukan sesuai tingkatan.

Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara. "Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritnshan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Drajat.

Berdasarkan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada 2024 digelar pada bulan November.

Sejauh ini, lembaga penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang menyepakati Pilkada 2024 digelar pada 27 November. Sementara itu, pemerintah berniat memajukannya ke bulan September 2024. Namun, di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat gugatan untuk mengundur sebagian atau seluruh pemungutan suara ke tahun 2025.

Baca Juga: Menakar Peta Kekuatan Parpol di Pilkada 2024

Pilkada 2024 serentak

Pilkada tahun ini juga akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  3. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi jadwal Pilkada 2024. Semoga Pilkada 2024 menghasilkan kepala daerah yang amanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto