KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan terkait pemenuhan syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 sudah tidak relevan untuk dipersoalkan. Pasalnya, seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai hingga penetapan hasil. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Menurut MK, dalil yang diajukan para pemohon terkait syarat administratif pasangan calon telah melewati tahapan yang seharusnya. Karena itu, dalil tersebut dinilai tidak relevan untuk kembali diperiksa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Ijazah Wapres: MK Tak Dapat Menerima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran "Maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Daniel saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam persidangan, MK juga menguraikan pandangan pihak Termohon yang menilai seluruh proses pendaftaran pasangan calon telah dilakukan sesuai prosedur, jadwal, dan persyaratan dokumen yang berlaku. Termohon menyatakan proses verifikasi administratif terhadap dokumen pencalonan telah dilakukan dan tidak ditemukan keraguan terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. "Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019," lanjutnya Diketahui, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Baca Juga: Perputaran Uang RI Diproyeksi Melambat pada 2026, Ekonom Ungkap Penyebabnya Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mengajukan delapan petitum kepada MK.
Pertama, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Keempat, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelima, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Keputusan tersebut mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut Pilpres, serta penetapan hasil Pilpres 2024, masing-masing melalui Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, dan 504. Keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketujuh, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945. Kedelapan,
pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News