Tahun 2009, Cukai Rokok Spesifik Naik 6-7%



JAKARTA. Pemerintah makin ketat dalam kebijakan peredaran rokok. Jika tak ada aral melintang, mulai tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok spesifik  alias tarif cukai per batang.Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi  menjamin Kenaikan tarif cukai rokok spesifik itu tidak lebih besar dari laju inflasi.  " Angka kenaikannya diperkirakan sebesar 6%-7%," ujar Anwar seusai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (6/11).Menurut  Anwar mulai tahun depan pemerintah mengarahkan kenaikan tarif cukai per batang bukan lagi tarif cukai advolarum alias tarif cukai per bungkus. Tarif spesifik adalah tarif cukai dalam nilai rupiah per satuan barang, sedangkan tarif advolarum, adalah tarif berdasarkan persentase harga dasar pengenaan cukai.Anwar mengatakan dengan tarif cukai spesifik yang lebih tinggi diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok. "Kami juga punya misi kesehatan dengan membahas reduksi konsumsi rokok dikaitkan dengan policy  tarif cukai,"  imbuh Anwar. Rencananya mulai awal tahun depan mulai menyebarluaskan kebijakan tarif cukai spesifik itu.Alhasil, Anwar memperkirakan  adanya rencana kenaikan tarif ini diperkirakan produksi rokok bakal tertekan menjadi sekitar 240 miliar batang atau turun dari 247 miliar batang saat ini. "Kami  harapkan turun biar Anda yang merokok ini mengurangi, tapi untuk penerimaan kita enggak khawatir, kita tingkatkan intensifikasi dan law enforcement," tegasnya.Langkah law enforcement itu dilakukan dengan menutup sekitar 2.000 pabrik rokok illegal. Perusahaan rokok itu melanggar karena tidak menggunakan cukai rokok yang resmi. Anwar  menjamin meski penutupan pabrik rokok terus dilakukan hal itu tidak mempengaruhi jumlah penerimaan cukai, selain itu dilakukan penyederhanaan administrasi, dan menggulirkan tarif cukai spesifik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: