Tahun 2015 produk UKM harus halal



JAKARTA. Pemerintah menargetkan tahun 2020 Indonesia menjadi basis produk halal dunia. Target pemerintah dalam waktu dekat ini adalah tahun 2015 mensertifikasi produk dalam negeri termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi produk yang mendapat predikat halal. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan pemerintah ingin meningkatkan kualitas produk UKM yaitu salah satunya dengan memberi mewajibkan UKM menjadi produk halal. "Produk halal maksudnya mampu bermanfaat bagi banyak orang dan mengurangi distorsi atau kerugian dari suatu produk," ucapnya, kepada KONTAN Jumat (5/8). Menurut Edy pemasangan label halal ini jangan melihat dengan sudut pandang yang sempit tetapi luas. "Contohnya jika ada produk minuman, apakah produk minuman itu akan bermanfaat buat manusia atau tidak, jadi pengnaan label halal ini lebih pada peningkatan manfaat dari suatu barang, dan jasa," ujarnya. Edy juga menegaskan apabila ada produk yang masih belum memiliki sertifikat halal maka produk mereka tidak akan diterima di pasar. "Kita akan menyeleksi barang-barang yang boleh atau tidak dengan melihat apakah telah memiliki sertifikat halal resmi atau belum," ucapnya. Untuk menyukseskan gerakan ini pemerintah telah bekerjasama dengan Badan Penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Dengan menggandeng mereka kami akan meneliti produk yang beredar di dalam negeri apakah halal atau tidak," akunya. Target pemerintah dalam jangka jauhnya adalah menjadikan Indonesia menjadi basis halal dunia pada tahun 2020. " Jika nanti ada negara yang ingin mengubah produk mereka menjadi produk halal bisa diproses di Indonesia," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.