JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) supaya berbadan hukum. Seperti diketahui, mulai tahun ini wasit industri keuangan ini menelurkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK. Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi selama 12 bulan. "Yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK maksimal satu tahun setelah Undang-Undang berlaku," ujar pelaksana tugas Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan. Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.
Maklum, bisnis LKM serupa dengan bisnis perbankan yakni menghimpun dana dari masyarakat. Bagi para LKM yang melewati batas waktu, siap-siap menerima sanksi administrasi. Kendati demikian, sanksi resmi baru berlaku tiga tahun kemudian. "Urus izin dulu sehingga sekalian edukasi dan melatih supaya mereka bisa membuat laporan keuangan secara aplikasi," tambah Suparlan. Mochammad Ihsanudin, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui peraturan ini tidak mudah diterapkan. Salah satu tantangannya adalah menyampaikan informasi batas waktu pengajuan izin kepada LKM yang lokasinya di pelosok atau wilayah remote.