JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) supaya berbadan hukum. Seperti diketahui, mulai tahun ini wasit industri keuangan ini menelurkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK. Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi selama 12 bulan. "Yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK maksimal satu tahun setelah Undang-Undang berlaku," ujar pelaksana tugas Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan. Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.
Tahun 2016, seluruh LKM wajib berbadan hukum
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) supaya berbadan hukum. Seperti diketahui, mulai tahun ini wasit industri keuangan ini menelurkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK. Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi selama 12 bulan. "Yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK maksimal satu tahun setelah Undang-Undang berlaku," ujar pelaksana tugas Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan. Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.