Tahun 2016, seluruh LKM wajib berbadan hukum



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) supaya berbadan hukum. Seperti diketahui, mulai tahun ini wasit industri keuangan ini menelurkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK.

Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi selama 12 bulan. "Yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK maksimal satu tahun setelah Undang-Undang berlaku," ujar pelaksana tugas Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan.

Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.


Maklum, bisnis LKM serupa dengan bisnis perbankan yakni menghimpun dana dari masyarakat. Bagi para LKM yang melewati batas waktu, siap-siap menerima sanksi administrasi. Kendati demikian, sanksi resmi baru berlaku tiga tahun kemudian. "Urus izin dulu sehingga sekalian edukasi dan melatih supaya mereka bisa membuat laporan keuangan secara aplikasi," tambah Suparlan.

Mochammad Ihsanudin, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui peraturan ini tidak mudah diterapkan. Salah satu tantangannya adalah menyampaikan informasi batas waktu pengajuan izin kepada LKM yang lokasinya di pelosok atau wilayah remote.

Salah satu caranya, "Kami bisa memasang stiker di koperasi-koperasi atau di jaringan Bank Rakyat Indonesia," jelas Ihsanudin.

Suparlan juga mengakui sosialisasi peraturan ini kurang lancar karena keterlibatan bupati, walikota hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih kurang. Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan pelaksanaan LKM, OJK telah menunjuk pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan pelatihan.

Saat ini, OJK tengah mempersiapkan dan membangun sistem informasi geografis (SIG) dan sistem informasi LKM yang berbasis website. Tujuannya sebagai tempat penampungan data hasil inventarisasi LKM, mempermudah proses perizinan dan jugta laporan keuangan Para LKM juga dituntut untuk melaporkan laporan keuangannya saban empat bulan sekali kepada OJK yakni tanggal 30 April, 31 Agustus dan 31 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto