Tahun 2018, KPK serap anggaran Rp 744 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menyerap anggaran sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2% dari total anggaran yang berasal dari APBN murni sebesar Rp 854,2 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, untuk sumber daya manusia, total pegawai KPK pada tahun 2018 berjumlah 1.652 pegawai. Komposisi pegawai terbesar berada pada kesekjenan 509 pegawai atau 30,81% diikuti kedeputian penindakan total 440 pegawai atau 26,63%.

Dari jumlah itu termasuk di dalamnya 119 penyelidik, 106 penyidik terdiri atas 48 penyidik pegawai tetap KPK dan 56 penyidik berasal dari Polri dan 2 Penyidik PNS serta 78 penuntut umum. Lalu berikutnya adalah pegawai di kedeputian pencegahan 310 pegawai atau 18,77%.


"Harapan publik terhadap KPK selalu menjadi kekuatan bagi kami. Sampai Desember 2018 ini KPK menerima 6.202 laporan masyarakat," kata Agus saat memaparkan kinerja KPK 2018 di Gedung KPK, Selasa (19/12).

Lebih lanjut, menurut Agus, dari 6.143 laporan yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya sebanyak 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia