KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, karena terlibat tindak pidana korupsi dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah 303 SK,” ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (2/1). Bambang menegaskan langkah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018.
Tahun 2018, sebanyak 480 PNS diberhentikan tidak hormat karena korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, karena terlibat tindak pidana korupsi dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah 303 SK,” ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (2/1). Bambang menegaskan langkah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018.