KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 tentang batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain pembiayaan yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, pada tahun 2019, sekitar 127 perusahaan pembiayaan telah memiliki portofolio pembiayaan produktif di atas 10%, lima perusahaan di antara 5% - 10%, dan sisanya sebanyak 52 perusahaan pembiayaan masih di bawah 5%. Baca Juga: Salurkan pembiayaan ULaMM, Permodalan Nasional Madani terbitkan sukuk
Tahun 2019, OJK mencatat 57 perusahaan multifinance pembiayaan produktif di bawah 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 tentang batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain pembiayaan yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, pada tahun 2019, sekitar 127 perusahaan pembiayaan telah memiliki portofolio pembiayaan produktif di atas 10%, lima perusahaan di antara 5% - 10%, dan sisanya sebanyak 52 perusahaan pembiayaan masih di bawah 5%. Baca Juga: Salurkan pembiayaan ULaMM, Permodalan Nasional Madani terbitkan sukuk