KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui analisis dan pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2020 berhasil berkontribusi pada penerimaan negara hingga mencapai Rp 9 triliun. “Selama tahun 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam agenda Koordinasi Tahunan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT tahun 2021, Kamis (14/1). Dian menyebut, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari joint operation tiga pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia.
“Sementara itu potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun,” ujar dia.
Baca Juga: Jokowi dorong PPATK dukung pengembangan ekosistem keuangan yang kondusif Lebih lanjut Dian mengatakan, tindak pidana korupsi masih merupakan persoalan yang serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN, dengan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perijinan, dan pengadaan barang dan jasa. “Upaya penelusuran transaksi keuangan menunjukkan peran Professional Money Launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan kita dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum,” terang dia. Selain membantu proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, PPATK bersama stakeholder terkait juga berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya, melalui pembangunan database Politically Exposed Persons (PEPs) yang sejalan dengan semangat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kemudian, ikut serta membantu KPU dan Bawaslu dalam menjaga Pemilu dan Pemilukada yang bersih dari politik uang maupun harta hasil tindak pidana. Hal ini untuk menjawab keinginan masyarakat akan lahirnya para pemimpin yang amanah, sekaligus untuk memastikan bahwa harta hasil tindak pidana tidak dimanfaatkan untuk menentukan hasil Pemilu dan Pemilukada. Serta ikut serta dalam membantu seleksi pejabat strategis pemerintahan dan BUMN dengan melakukan penelusuran rekam jejak transaksi keuangan peserta seleksi. Lebih lanjut, Dian mengatakan, pada tahun 2020 PPATK juga menyoroti kegiatan terorisme. Menurut dia, kegiatan terorisme tidak dapat dilepaskan dari aktifitas pendanaan yang dilakukan oleh para pelaku terorisme. Secara keseluruhan masih banyak ditemukan pola transaksi penggalangan dana baik melalui media sosial yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang digunakan untuk mendukung aksi terorisme baik di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: Sudah mulai jadikan protokol kesehatan sebagai budaya kerja di PPATK “PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” ujar dia.
Selain itu, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan tindak pidana pendanaan terorisme, PPATK bersama stakeholder terkait membentuk Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Serta membangun platform sistem pertukaran informasi pendanaan terorisme. Dian menyebut, saat ini PPATK bersama dengan Lembaga/Kementerian terkait tengah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT diberbagai bidang. Yaitu di bidang penegakkan hukum dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, DJP, DJBC. Kemudian di bidang agraria dengan Kementerian Agraria/BPN, di bidang Koperasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Dalam Negeri, di bidang peredaran valuta asing dan transfer dana dengan Bank Indonesia, di bidang keuangan dan pasar modal dengan OJK, di bidang fiskal dengan Kementerian Keuangan, di bidang perdagangan dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah, di bidang profesi dengan Kementrian Hukum dan HAM, dan tentunya dengan semua pihak pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi