Tahun 2020, subsidi selisih bunga rumah rakyat resmi dicabut



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan program pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga ( SSB) pada tahun 2020 mendatang dihentikan.

Eko beralasan, SSB dihentikan karena beban fiskalnya cukup tinggi. Sebaliknya, jika tetap dijalankan, harus disiapkan subsidinya. "Kita sama-sama tahu kalau SSB dijalankan, misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini, kita harus mengawal 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan sedikit subsidi bunga," terang Eko saat Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Kamis, (26/12/2019).

Baca Juga: Kebijakan pemerintah belum membendung tingginya kebutuhan rumah untuk MBR


Tahun 2019, Pemerintah menargetkan dapat membangun rumah 100.000 unit untuk program SSB. Namun, program ini meleset dari target.

Pencapaian program SSB ini 99.907 unit dari anggaran sebesar Rp 3,1 triliun. Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa pembiayaan SSB memiliki mekanisme yang berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).

Selain itu, pengajuan KPR dengan skema SSB ini tidak semuanya bisa lolos dalam Satuan Kerja PUPR. Meskipun dilakukan pengujian namun tak bisa diterima karena berbagai kendala.

Baca Juga: PUPR sebut pekerja swasta jadi penerima bantuan pembiayaan perumahan paling besar

Sebut saja, dokumen tidak lengkap, kelompok sasaran tidak tepat, maupun rumah yang akan dibangun tidak benar-benar siap. "Mulai dari dokumen tidak lengkap, kelompok sasarannya tidak pas, kemudian rumahnya juga tidak siap-siap amat. Itu yang kemudian angkanya tidak bisa mencapai 100.000 unit," sebut Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun 2020, Subsidi Selisih Bunga Rumah Rakyat Resmi Dicabut

Penulis : Suhaiela Bahfein

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini