KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan program pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga ( SSB) pada tahun 2020 mendatang dihentikan. Eko beralasan, SSB dihentikan karena beban fiskalnya cukup tinggi. Sebaliknya, jika tetap dijalankan, harus disiapkan subsidinya. "Kita sama-sama tahu kalau SSB dijalankan, misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini, kita harus mengawal 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan sedikit subsidi bunga," terang Eko saat Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Kamis, (26/12/2019). Baca Juga: Kebijakan pemerintah belum membendung tingginya kebutuhan rumah untuk MBR
Tahun 2020, subsidi selisih bunga rumah rakyat resmi dicabut
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan program pembiayaan perumahan Subsidi Selisih Bunga ( SSB) pada tahun 2020 mendatang dihentikan. Eko beralasan, SSB dihentikan karena beban fiskalnya cukup tinggi. Sebaliknya, jika tetap dijalankan, harus disiapkan subsidinya. "Kita sama-sama tahu kalau SSB dijalankan, misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini, kita harus mengawal 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan sedikit subsidi bunga," terang Eko saat Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Kamis, (26/12/2019). Baca Juga: Kebijakan pemerintah belum membendung tingginya kebutuhan rumah untuk MBR