KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada. "Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10). Baca Juga: Jalur khusus pengendara sepeda diharapkan dapat menekan polusi udara di Jakarta
Tahun 2021, aturan ganjil genap DKI Jakarta dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada. "Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10). Baca Juga: Jalur khusus pengendara sepeda diharapkan dapat menekan polusi udara di Jakarta