KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan pada tahun anggaran 2021 program dan kegiatan kementeriannya yang berbasis masyarakat tetap berjalan. "Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat," kata Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (1/2). Seperti diketahui, anggaran belanja KLHK tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7,69 triliun, berhasil terealisasi sebesar Rp 7,23 triliun, atau 93,97%. Sedangkan untuk anggaran belanja tahun anggaran 2021, KLHK mendapat refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp 519 miliar, dari anggaran semula Rp 7,9 triliun. Sehingga anggaran belanja KLHK setelah refocusing yaitu Rp 7,4 triliun.
Lebih lanjut Siti mengatakan, strategi pengelolaan APBN tahun anggaran 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden meminta agar dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung. Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat.
Baca Juga: Pembelaan KLHK terkait tudingan obral izin di era Jokowi Khusus dalam anggaran yang ditujukan untuk membantu masyarakat tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta pengawasan secara ketat. "Jadi fokus dengan belanja barang dan jasa. Bapak Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran," ujar dia. Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp. 519 M. Meski begitu, Komisi IV DPR RI memahami bahwa penghematan belanja KLHK TA 2021 dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melaksanakan pengembangan pemanfaatan sampah menjadi energi Refused-Derived Fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi. Komisi IV DPR RI kembali mendorong Pemerintah c.q. KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural, khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca Juga: KLHK: IPPKH pertambangan di Kalimantan Selatan mencapai 55.078 hektare Berdasarkan informasi Menteri LHK terdapat sekitar Rp 19, 3 T dari 28 kasus gugatan selama tahun 2015-2020, yang belum tereksekusi. Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud. Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK serta BRGM untuk melaksakan percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk di dalamnya rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, dengan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota). Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan serupa dilakukan terhadap pembayaran kewajiban Pemerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tertunggak yang menjadi kewajiban pemegang izin, baik IUPHH, IUPJL, maupun IPPKH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendukung dilakukannya pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi