KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% dari target tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun. Usut punya usut, kenaikan penerimaan pajak tersebut bakal digenjot melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM). Untuk itu pemerintah sudah menetapkan postur penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% dari target tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun. Usut punya usut, kenaikan penerimaan pajak tersebut bakal digenjot melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM). Untuk itu pemerintah sudah menetapkan postur penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.