KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% dari target tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun. Usut punya usut, kenaikan penerimaan pajak tersebut bakal digenjot melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM). Untuk itu pemerintah sudah menetapkan postur penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Melansir Senin (28/12), beleid itu membeberkan target penerimaan PPh migas sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun. Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun. Baca Juga: Strategi kantor pajak bidik wajib pajak di tengah pandemi