Tahun 2023, Harta Jokowi Rata-Rata Naik Rp 1 miliaran, Berapa Gaji Presiden RI?



Gaji Presiden Indonesia - JAKARTA. Harga kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah lebih dari Rp 1 miliar tiap bulan sepanjang tahun 2023. Berapa gaji presiden Indonesia tahun 2024 ini?

Diberitakan Kompas.com, harta kekayaan Jokowi dilaporkan meningkat sebesar Rp 13,45 miliar pada tahun 2023 jika dibandingkan 2022. Total harta kekayaan Jokowi per tahun 2023 tercatat sebanyak Rp 95.820.385.076 yang tertuang dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2023 di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya pada 2022, harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan sebesar Rp 82.369.583.676. Dengan demikian, rata-rata harta kekayaan Jokowi bertambah Rp 1,1 miliar per bulan


Perbandingan harta kekayaan Jokowi Tahun 2022

Pada 2022, harta kekayaan Jokowi tercatat dengan nominal sebesar Rp 82.369.583.676, dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023). Adapun harta kekayaan Jokowi tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, harta bergerak lain, kas dan setara kas.

Total harta kekayaan berupa tanah dan bangunan Jokowi pada 2022 sebesar Rp 66 miliar dan berada di Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali) serta di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Untuk kendaraan pribadi, total harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 432 juta dengan rincian 7 buah mobil dan sebuah motor.

Baca Juga: Ini Janji Prabowo Usai Menang Pilpres 2024, Berapa Gaji Presiden Indonesia?

Sementara itu, Jokowi mempunyai harga bergerak lain dengan total sebesar Rp 356 juta. Lalu untuk kas dan setara kas yang dimiliki Presiden Jokowi sebanyak Rp 15 miliar.

Pada 2021, Presiden Jokowi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 71.471.446.189, dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022). Adapun rincian harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang berada di Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali) serta di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Untuk alat transportasi dan mesin, Jokowi mempunyai 7 mobil serta sebuah motor.

Sementara itu, harta bergerak Jokowi pada 2021 sebesar Rp 356.950.000. Adapun harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas pada 2021 dengan nominal Rp 11.511.130.292. Selain harta yang telah disebutkan, pada 2021 Jokowi juga memiliki utang sebesar Rp 309.330.103.

Diberitakan KONTAN, Presiden Jokowi melaporkan harta kekayaannya pada Sabtu (29/2/2020) sebesar Rp 54.718.200.893. Untuk harta berupa tanah dan bangunan, Jokowi tercatat mempunyai properti dengan nilai taksiran Rp 14 miliar. Adapun properti yang dimiliki Jokowi berupa tanah dan bangunan di Jawa Tengah (Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali) serta di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk alat transportasi dan mesin, Jokowi mempunyai harta senilai Rp 647.500.000 dari 8 harta bergerak. Lalu Jokowi dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 360 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 8,92 miliar. Selain harta kekayaan yang telah disebutkan, pada 2020 Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp 861,35 juta.

Tahun 2019 Ketika mencalonkan diri menjadi presiden pada 2019, Jokowi dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 50.248.349.788, dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/4/2019). Untuk rinciannya, Jokowi mempunyai harta berupa tanah dan bangunan dengan nominal Rp 43.888.588 serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.083.500.000.

Sementara itu, pada 2019 Jokowi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 360.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 6.109.234.704. Terkait utang, pada 2019 Jokowi tercatat memiliki utang dengan nominal Rp 1.192.972.916.

Gaji Presiden dan Wapres Indonesia

Diberitakan Kompas.com, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. 

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. 

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. 

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

Itulah informasi harta kekayaan Presiden Jokowi serta gaji yang didapatkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto