KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuat kesepakatan soal proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10). Ini membuka jalan pemerintah Indonesia untuk turut mengoptimalkan pajak digital dan pajak minimum perusahaan multinasional. Laporan resmi OECD menyebutkan, sebanyak 136 negara/yurisdiksi yang telah menyepakati aturan perpajakan internasional tersebut akan menandatangai kesepakatan multilateral paling lambat pertengahan tahun 2022, agar dapat diimplementasikan pada tahun 2023. Dalam Inclusive Framework on BEPS terdapat dua pilar yang disepakati. Pilar 1, unified approach yang bertujuan memungut pajak perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Selama telah mengambil manfaat ekonomi dari yurisdiksi/negara terkait, maka tetap harus bayar pajak.
Tahun 2023, pajak digital dan pajak minimum perusahaan multinasional bisa diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuat kesepakatan soal proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10). Ini membuka jalan pemerintah Indonesia untuk turut mengoptimalkan pajak digital dan pajak minimum perusahaan multinasional. Laporan resmi OECD menyebutkan, sebanyak 136 negara/yurisdiksi yang telah menyepakati aturan perpajakan internasional tersebut akan menandatangai kesepakatan multilateral paling lambat pertengahan tahun 2022, agar dapat diimplementasikan pada tahun 2023. Dalam Inclusive Framework on BEPS terdapat dua pilar yang disepakati. Pilar 1, unified approach yang bertujuan memungut pajak perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Selama telah mengambil manfaat ekonomi dari yurisdiksi/negara terkait, maka tetap harus bayar pajak.