KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah menyampaikan hasil analisis (HA) terkait TPPO ke Polri. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka. Natsir menyebut, untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai penyedia jasa keuangan (PJK).
Tahun 2023, PPATK Sampaikan Empat LHA Terkait TPPO Senilai Rp 442 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah menyampaikan hasil analisis (HA) terkait TPPO ke Polri. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka. Natsir menyebut, untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai penyedia jasa keuangan (PJK).