KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai mengalami peningkatan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada 2023 mencapai di kisaran 88%. Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tahun 2023, Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat Menjadi 88%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai mengalami peningkatan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada 2023 mencapai di kisaran 88%. Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.