Tahun 2024 Ada 10 Hari Cuti Bersama ASN, Berikut Jadwalnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.

"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis salinan Keppres dikutip Kompas.com, Rabu (10/1/2024).


Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024 dan Cuti Bersama, Catat Ya!

Aturan tersebut juga menyatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelas beleid.

Berikut ini jadwal cuti ASN pada tahun 2024 menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;

4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan

7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Jadwalnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto