KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan jumlah investor kripto mengalami perlambatan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejak Oktober 2022 pertumbuhannya konsisten di bawah 1%. CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, adanya perlambatan disebabkan oleh dikenakannya PPN pada aset kripto per 1 maret 2022 sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Terlebih, saat ini jika bertransaksi menggunakan aset kripto akan dikenakan biaya tambahan lagi sebesar 0,02% untuk biaya bursa, depository dan kliring. Menurut Oscar, adanya penambahan biaya yang berlebihan dapat menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri. Hal ini membuat investor lebih memilih bertransaksi ke luar negeri.
Tahun 2024 Diprediksi Jadi Momentum Industri Aset Kripto Bangkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan jumlah investor kripto mengalami perlambatan. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejak Oktober 2022 pertumbuhannya konsisten di bawah 1%. CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, adanya perlambatan disebabkan oleh dikenakannya PPN pada aset kripto per 1 maret 2022 sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Terlebih, saat ini jika bertransaksi menggunakan aset kripto akan dikenakan biaya tambahan lagi sebesar 0,02% untuk biaya bursa, depository dan kliring. Menurut Oscar, adanya penambahan biaya yang berlebihan dapat menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri. Hal ini membuat investor lebih memilih bertransaksi ke luar negeri.