KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, penyelematan keuangan negara yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun.. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali (PK).
Tahun 2024, Kejagung Setor Rp 1,69 Triliun ke Kas Negara dari Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, penyelematan keuangan negara yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun.. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali (PK).