Sejarah Tahun Kabisat - Tahun 2024 adalah tahun kabisat dimana terdapat penambahan 1 hari pada bulan Februari. Oleh sebab itu tahun ini bulan Februari terdapat 29 hari alih-alih 28 hari. Tahun kabisat atau leap year, melansir dari Live Science, terjadi saat ada penambahan 1 hari setiap empat tahun sekali pada kalender masehi. Pada tahun tersebut jumlah hari setahun tidak 365 hari melainkan 366 hari. Perhitungan kabisat ini tentu memiliki tujuan yang penting karena berkaitan dengan perhitungan tahun masehi dengan tahun matahari.
Sejarah singkat dan cara menghitung tahun kabisat
Tahun kabisat pertama kali diperkenalkan oleh Julius Caesar, raja Romawi yang berkuasa pada tahun 44 Sebelum Masehi. Bersumber dari situs LAPAN, bangsa Romawi pada awalnya menggunakan kalender 355 hari. Agar festival tetap berlangsung pada musim yang sama setiap tahunnya, 22 atau 23 hari pun dibuat satu atau dua bulan di tahun kedua. Pada saat tinggal di Mesir, Julius kemudian mengakui keunggulan kalender 365 hari yang digunakan di Mesir. Lalu ada bulan selingan, di mana astronom bangsa Mesir memasukkan di bulan tertentu ketika mereka mengamati bintang-bintang. Kemudian, Julius menyederhanakan hal tersebut degan menambahkan satu hari ke bulan yang berbeda untuk membuat kalender 366 hari. Sebenarnya, perhitungannya sudah dilakukan oleh astronom Romawi, Sosigenes. Ia menambahkan satu hari di setiap bulan Februari yang terdiri dari 28 hari. Penambahan ini terjadi setiap tahun keempat tepatnya pada bulan Februari sehingga jumlah hari menjadi 29. Baca Juga: Profil Singkat Jenderal Soedirman yang Terjun Berperang dengan Satu Paru-Paru Pada tahun 1582, Paus Gregorius XIII menyempurnakannya perhitungan tahun kabisat ini. Ia mencetuskan sebuah aturan bahwa hari kabisat akan jatuh pada setiap tahun mana saja yang bisa dibagi dengan 4.- Apabila tahun tersebut habis dibagi dengan 400, maka tahun itu adalah tahun kabisat
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi dengan angka 400, namun habis dibagi angka 100, maka tahun tersebut bukanlah tahun kabisat.
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400 ataupun 100, namun habis dibagi dengan angka 4, maka tahun itu adalah tahun kabisat
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400, 100, maupun 4, maka dipastikan tahun tersebut bukanlah tahun kabisat