KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 43 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus bertepatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2571. "Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Sabtu (25/1). Puguh menjelaskan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 42 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Tahun baru Imlek, 43 narapidana dapat remisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 43 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus bertepatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2571. "Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Sabtu (25/1). Puguh menjelaskan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 42 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.