KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, waktu operasional tempat hiburan malam akan ditambah 1 jam pada malam tahun baru 2018. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pukul 20.00-03.00 WIB. "Untuk jam operasional tahun baru ditambah 1 jam sampai jam 03.00 untuk usaha hiburan," ujar Ujang saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12). Ujang menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Tahun Baru, operasional THM Jakarta ditambah 1 jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, waktu operasional tempat hiburan malam akan ditambah 1 jam pada malam tahun baru 2018. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pukul 20.00-03.00 WIB. "Untuk jam operasional tahun baru ditambah 1 jam sampai jam 03.00 untuk usaha hiburan," ujar Ujang saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12). Ujang menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.