JAKARTA. Mulai Januari 2017, masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat layanan publik di beberapa lembaga/kementerian. Pasalnya, pemerintah menaikkan beberapa tarif layanan publik. Beberapa tarif layanan publik yang naik antara lain layanan di kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian misalnya, untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda dua dan tiga tarifnya dikenakan Rp 100.000, naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya Rp 50.000 (lihat tabel). Kenaikan tarif layanan di Kepolisian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kepolisian. Tarif baru ini berlaku mulai 6 Januari 2017.
Jenis layanan | Tarif lama | Tarif baru |
Penerbitan STNK | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 | ||
Baru | 50.000 | 100.000 |
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | 75.000 | 200.000 |
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 200.000 |
Pengesahan STNK | ||
□Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 0 | 25.000 |
□Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 0 | 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 25.000 | 25.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 25.000 | 50.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 30.000 | 60.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | ||
Baru | 80.000 | 225.000 |
Ganti kepemilikan | 80.000 | 225.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | 100.000 | 375.000 |
Ganti kepemilikan | 100.000 | 375.000 |
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 75.000 | 150.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 75.000 | 250.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaran bermotor roda 2 atau 3 | ||
Baru | _ | 100.000 |
Perpanjangan | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | _ | 200.000 |
Perpanjangan | _ | 200.000 |
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | _ | 200.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan* | ||
□ NRKB Pilihan untuk satu angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 20 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 15 juta | |
□ NRKB pilihan untuk dua angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 15 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 10 juta | |
□ NRKB pilihan untuk tiga angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 10 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 7,5 juta | |
□ NRKB pilihan untuk empat angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 7,5 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 5 juta | |
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) | 10.000 | 30.000 |
Keterangan: * Aturan yang baru berlaku mulai 2017, Dalam Rupiah | ||
Sumber : PP No.60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Kepolisian |