JAKARTA. Untuk memperpendek birokrasi pencairan anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut revisi akan dilakukan khususnya untuk proyek atau kontrak tahun jamak atau multiyears contract. Dalam revisi tersebut, akan menghapus bagian proses administrasi yang menyebutkan perlu adanya persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diberikan untuk disetujui DPR. Nah, dalam aturan baru, tiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat langsung menyerahkan dokumennya ke DPR tanpa menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. "Kami lebih ke tugas dan fungsi saja, karena itu bisa langsung dilaksakan oleh K/L," jelas Askolani. Tugas Kemenkeu nantinya hanya memberi guidence apa saja yang harus disiapkan K/L sebelum melakukan pembicaraan dengan DPR.
Tahun depan, anggaran K/L tak perlu lewat Kemenkeu
JAKARTA. Untuk memperpendek birokrasi pencairan anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut revisi akan dilakukan khususnya untuk proyek atau kontrak tahun jamak atau multiyears contract. Dalam revisi tersebut, akan menghapus bagian proses administrasi yang menyebutkan perlu adanya persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diberikan untuk disetujui DPR. Nah, dalam aturan baru, tiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat langsung menyerahkan dokumennya ke DPR tanpa menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. "Kami lebih ke tugas dan fungsi saja, karena itu bisa langsung dilaksakan oleh K/L," jelas Askolani. Tugas Kemenkeu nantinya hanya memberi guidence apa saja yang harus disiapkan K/L sebelum melakukan pembicaraan dengan DPR.