Tahun depan, asuransi BMN melebar ke-40 lembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan asuransi Barang Milik Negara (BMN) menjadi 40 kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2020.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) Encep Sudarwan mengatakan asuransi BMN meliputi gedung dan bangunan milik Kementerian Keuangan (Kemkeu) antara lain kantor pajak, bea cukai, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan lain sebagainya.

Upaya BMN guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika nanti gedung atau bangunan tersebut rusak karena bencana. Makanya seluruh gedung ini akan dijamin oleh konsorsium perusahaan asuransi yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)


Konsorsium Asuransi BMN dijelaskan sebagai kumpulan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang terdiri dari ketua konsorsium dan anggota konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.

Encep memaparkan asuransi BMN dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN yang terbit akhir bulan lalu. Dia optimistis dapat mengasuransikan seluruh K/L secara berkala sampai dengan 2021.

Namun, di tahap awal tahun ini masih dari ruang lingkup K/L Kemkeu. “Karena relatif dekat dengan kami dan kami juga hafal dengan daftar asetnya," kata Encep di kantor DJKN, Jumat (12/7).

Tahap awal, pemerintah mengasuransikan gedung dan bangunan yang dimiliki Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai September nanti. BMN mencatat ada 1.862 gedung milik Kemkeu yang akan diasuransikan. Adapun nilai BMN yang diasuransikan sebesar Rp12 triliun.

Kata Encep besaran asuransi akan direvaluasi terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setelah BPK memberikan hasil audit, asuransi BMN akan dimulai paling cepat Agustus atau September, Insyaallah sudah terlaksana,” tutur Encep.

Gedung dan bangunan menjadi prioritas untuk diasuransikan karena berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk aset lain, Encep bilang belum ada rencana.

Asal tahu saja, perusahaan asuransi yang bisa masuk konsorsium tidak sembarangan. Perusahaan asuransi harus mempunyai modal minimal Rp 150 miliar. Kemudian dilihat dari rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 120%. Sementara terkait rasio likuiditas setidaknya 100%.

Sebab, tanggung jawab perusahaan asuransi cukup kompleks. Risiko-risiko yang bisa ditanggung konsorsium asuransi antara lain bencana alam, banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, dan kejatuhan barang dari angkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto