KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan asuransi Barang Milik Negara (BMN) menjadi 40 kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2020. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) Encep Sudarwan mengatakan asuransi BMN meliputi gedung dan bangunan milik Kementerian Keuangan (Kemkeu) antara lain kantor pajak, bea cukai, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan lain sebagainya. Upaya BMN guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika nanti gedung atau bangunan tersebut rusak karena bencana. Makanya seluruh gedung ini akan dijamin oleh konsorsium perusahaan asuransi yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Tahun depan, asuransi BMN melebar ke-40 lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan asuransi Barang Milik Negara (BMN) menjadi 40 kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2020. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) Encep Sudarwan mengatakan asuransi BMN meliputi gedung dan bangunan milik Kementerian Keuangan (Kemkeu) antara lain kantor pajak, bea cukai, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan lain sebagainya. Upaya BMN guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika nanti gedung atau bangunan tersebut rusak karena bencana. Makanya seluruh gedung ini akan dijamin oleh konsorsium perusahaan asuransi yang dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)