KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 akan berdampak luas bagi pelaporan kinerja keuangan perusahaan yang tercatat di bursa saham. PSAK tersebut mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). PSAK 71 mengatur instrumen keuangan, mengadopsi IFRS 9, PSAK 72 tentang pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan mengadopsi IFRS 15 dan PSAK 73 mengatur soal sewa mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK. Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) Rosita Uli Sinaga menjelaskan, IFRS 15 akan mengubah signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatan termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan. "Berlaku untuk semua industri. Dampaknya untuk beberapa industri sangat signifikan, tidak terbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi," katanya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3).
Tahun depan, bank dan emiten harus menerapkan PSAK baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 akan berdampak luas bagi pelaporan kinerja keuangan perusahaan yang tercatat di bursa saham. PSAK tersebut mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). PSAK 71 mengatur instrumen keuangan, mengadopsi IFRS 9, PSAK 72 tentang pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan mengadopsi IFRS 15 dan PSAK 73 mengatur soal sewa mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK. Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) Rosita Uli Sinaga menjelaskan, IFRS 15 akan mengubah signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatan termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan. "Berlaku untuk semua industri. Dampaknya untuk beberapa industri sangat signifikan, tidak terbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi," katanya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3).