KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan investasi di Arab Saudi. Investasi tersebut untuk meningkatkan pendapatan BPKH. BPKH mengincar investasi di bidang penginapan dan katering. "Kami baru penjajakan, ini buat tahun depan, ini mau berangkat untuk mengkaji kemungkinan investasi," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (25/7). Menurut Anggito, BPKH menjajaki investasi BPKH untuk penginapan dan katering dengan kapasitas 50.000 jemaah haji. Sementara kapasitas jamaah haji Indonesia sendiri mencapai 240.000 jemaah.
Selain investasi di Arab Saudi, BPKH juga telah menandatangani
memorandum of understanding (MoU) untuk Pembiayaan Investasi Non APBN (PINA). Anggito bilang, proyek yang akan dibiayai dana BPKH nantinya akan dipilihkan oleh PINA. "Sekarang belum ada penawaran, sekarang kita menunggu," terang Anggito. Asal tahu saja, saat ini total aset BPKH per 30 Juni 2018 sebesar Rp 113 triliun. Dari dana tersebut secara keseluruhan dapat digunakan untuk investasi. Namun, Anggito mengatakan, penyisihan yang dilakukan oleh BPKH untuk investasi adalah 50% dari dana yang dikelola. Investasi bisa dilakukan secara langsung maupun dengan skema surat berharga. Investasi untuk penginapan di Arab Saudi akan melihat penginapan yang sesuai dengan kriteria. Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono menambahkan, BPKH hanya akan menindaklanjuti penginapan yang telah menjadi langganan selama lima tahun dan tiga tahun. Pembayaran penginapan nantinya tidak akan dilakukan untuk lima tahun. Pembayaran tetap dilakukan tiap tahun menjelang pelaksanaan. "Setidaknya kami kalau bisa lima tahun itu paling tidak harga tetap," jelas Beny. Menurut Beny, investasi dengan mata uang asing akan lebih menguntungkan. BPKH akan mendapatkan keuntungan dalam investasi tersebut dalam skema bagi hasil. Investasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan haji. Pasalnya dengan investasi pada penginapan dan katering akan membuat biaya haji dapat ditekan.
Oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengizinkan investasi tersebut. "Perlu persetejuan bagi BlKH dan Kementerian Agama (Kemnag) untuk bisa menjajaki investasi dan kontrak jangka panjang harga dapat lebih murah," ujar Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi. Rencana pembuatan kontrak jangka panjang pun mendapat dukungan dari DPR. Anggota komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan, kontrak jangka panjang merupakan tujuan DPR. "Hal itu agar memberikan nilai lebih disamping nilai aman yang didapat," kata Mustaqim. Hasil investasi di Arab Saudi diperkirakan memberikan efisiensi sebesar 5% biaya haji. Efisiensi Angka tersebut dinilai dapat lebih besar bila menggunakan kontrak jangka panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat