KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek utang atau sukuk. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan OJK ini. Pasalnya aturan ini akan memudahkan penerbit obligasi mendapatkan pemodal. “Untuk perusahaan yang sudah punya track record baik dan dikenal, maka tentu ini menjadikan pendanaan surat utangnya bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Iman kepada Kontan, Selasa (21/8).
Tahun depan, BTN akan terbitkan obligasi untuk pemodal profesional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek utang atau sukuk. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan OJK ini. Pasalnya aturan ini akan memudahkan penerbit obligasi mendapatkan pemodal. “Untuk perusahaan yang sudah punya track record baik dan dikenal, maka tentu ini menjadikan pendanaan surat utangnya bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Iman kepada Kontan, Selasa (21/8).