JAKARTA. Pemerintah berniat menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) yang mencabut minuman beralkohol sebagai obyek PPnBM. "Karena beban cukai pada 2010 naik, saya berdoa tarifnya naik," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, Kamis (17/9).Sebagaimana diketahui, meski daftar obyek PPnBM bakal diatur lewat penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) tapi dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM yang baru disahkan Rabu (16/9) pemerintah dan DPR telah sepakat kalau minuman beralkohol dikecualikan dari PPnBM.Anwar Suprijadi mengatakan, pengenaan cukai untuk minuman beralkohol sendiri pada prinsipnya untuk membatasi konsumsi. "Mekanisme penyesuaian tarifnya nanti masih akan dibahas antara Departemen Keuangan dengan Departemen Perdagangan sebagai stakeholder," lanjutnya.Dia menjelaskan, secara umum bila tarif cukai minuman beralkohol tidak dinaikkan maka bakal ada penurunan harga minuman dan berkurangnya penerimaan negara. "Selama ini kontribusinya hanya 1% dari penerimaan cukai," sambungnya.Sementara itu bila tarif disesuaikan maka bakal ada penerimaan negara dari cukai minuman.Terkait target penerimaan dari cukai, RAPBN 2010 menargetkan penerimaannya mencapai Rp 57,02 triliun. Untuk tahun ini sendiri, dalam APBNP 2009 disebutkan kalau pemerintah menargetkan Rp 54,45 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun Depan, Cukai Alkohol Naik
JAKARTA. Pemerintah berniat menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) yang mencabut minuman beralkohol sebagai obyek PPnBM. "Karena beban cukai pada 2010 naik, saya berdoa tarifnya naik," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, Kamis (17/9).Sebagaimana diketahui, meski daftar obyek PPnBM bakal diatur lewat penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) tapi dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM yang baru disahkan Rabu (16/9) pemerintah dan DPR telah sepakat kalau minuman beralkohol dikecualikan dari PPnBM.Anwar Suprijadi mengatakan, pengenaan cukai untuk minuman beralkohol sendiri pada prinsipnya untuk membatasi konsumsi. "Mekanisme penyesuaian tarifnya nanti masih akan dibahas antara Departemen Keuangan dengan Departemen Perdagangan sebagai stakeholder," lanjutnya.Dia menjelaskan, secara umum bila tarif cukai minuman beralkohol tidak dinaikkan maka bakal ada penurunan harga minuman dan berkurangnya penerimaan negara. "Selama ini kontribusinya hanya 1% dari penerimaan cukai," sambungnya.Sementara itu bila tarif disesuaikan maka bakal ada penerimaan negara dari cukai minuman.Terkait target penerimaan dari cukai, RAPBN 2010 menargetkan penerimaannya mencapai Rp 57,02 triliun. Untuk tahun ini sendiri, dalam APBNP 2009 disebutkan kalau pemerintah menargetkan Rp 54,45 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News